Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Syari'at, Torikoh, Haqiqoh, Ma'rifat.

oleh : Ust. Umar Bin Sholeh AlHamid Dalam kehidupan sehari-har i sering kita dengar istilah-is tilah agama yang kadang-kad ang pengertian  masyarakat  masih rancu, istilah tersebut antara lain : Syariat  Thariqah Haqiqah Ma’rifah     1. Syariat : Adalah hukum Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah /  Al Hadist yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam, yang selanjutnya menjadi Madzhab-ma dzhab ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangk an oleh para ulama dengan memperhati kan atsar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam hasanah ilmu keislaman terdapat 62 madzhab fiqh yang dinyatakan mu’tabar (Shahih dan bisa dipertangg ung jawabkan kebenarann ya) oleh para ulama. Sedangkan dalam hasanah ilmu Tuhid (keimanan) , juga dikenal dengan ilmu kalam. Ahirnya ummat Islam terpecah menjadi 73 golongan /  firqah dalam konsep keyakinan. Perbedaan ini terdiri dari perbedaan tentang konsep konsep, baik menyangkut  key